Selain Arsan Latif terdapat empat tersangka lainnya, yakni Andi Nurmawan, Maya, Karna Sobahi, dan Irfan Nur Alam.
Para tersangka dikenakan Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi