WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menangkap pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan terduga pelaku penganiayaan wartawan. Ada dua pendukung SYL yang diamankan Polda Metro Jaya.
“Kurang dari 1×24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (15/07/2024).
Keduanya berinisial MNM (54) dan S (49). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan wartawan televisi swasta tersebut.
“MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” kata dia seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemenhan, Menhan Perlu Dipanggil?
Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas dia.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan wartawan yang terjadi usai sidang vonis SYL ini, dilaporkan oleh korban yang bernama Bodhiya Vimala. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. (Sidik Purwoko)
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com