“Penyertaannya saja sudah Rp 6,1 triliun (untuk konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung). Kemudian, yang masih dispute atau belum dibayar sekitar Rp 5,5 triliun, sehingga hampir Rp 12 triliun,” paparnya.
Yang jadi masalah, dana yang disetorkan ke konsorsium untuk permodalan kereta cepat diperoleh WIKA melalui penerbitan utang. Praktis, perusahaan harus terbebani dengan beban bunga yang tinggi.
Baca juga: 9.880 Paket Bantuan PKH untuk 13 Kabupaten Kota di Kalsel
“Untuk memenuhi uang ini, mau tidak mau WIKA harus melakukan pinjaman melalui obligasi,” ungkap Agung. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko