Dari hasil penyewaan situs tersebut, sindikat bersangkutan bisa mendapatkan mulai Rp3 juta sampai dengan Rp20 juta setiap harinya untuk satu situs.
Baca juga: Fisik Sudah 100%, Dinas PUPR Kalsel Pastikan Sarpras GOR Paman Birin Rampung Bulan Agustus
Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi “online”.
“Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp 20 juta per harinya per situs yang disewakan,” kata Syahduddi.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jumlah perputaran uang yang ditemukan pada beberapa rekening di Kamboja sebesar Rp170.103.801.000.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Sabu 20 Kg Disimpan Dalam Rumah Kos, Dua Kurir Ditangkap Salah Satunya Aki-aki Residivis
Polisi telah menggerebek markas judi “online” di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (04/07/2024).
“Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta pada Rabu (10/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan judi “online” di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.