WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana pada Kamis (11/07/2024) pagi. Pemanggilan itu terkait laporan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
“Untuk esok kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Bintoro mengatakan penetapan jadwal ini sebagai tindak lanjut penyidikan terkait kasus yang menimpa suami penyanyi tersebut.
Kehadiran Tiko diharapkan bisa memberikan keterangan sehingga kasus bisa diselesaikan Kepolisian secara cepat dan tepat sesuai waktu.
“Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Polda Kalsel Sita 20 Kg Sabu Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan terlapor sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diminta hadir memberikan keterangan oleh penyidik, Selasa (08/07/2024) lalu, .
Pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istrinya berinisial AW.
“Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang,” kata Ade Ary.
Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.