Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjaman daring.
Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Permudah Monitoring Data Kesehatan Melalui E-Puskesmas
“Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman daring.
“Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko