Terdakwa Ayuk Penabur Kopi Sianida di Pacitan Dituntut Hukuman Mati

    Sementara, kata dia, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.

    Dikonfirmasi terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

    Baca juga: Wapres Resmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Begini Pesannya:

    “Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” katanya.

    Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

    “Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

    Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14) setelah menenggak kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat(05/01/2024). Ruppanya, kopi tersebut ada kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, Ayuk Findi Antika (26).

    Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.

    Baca juga: FN Meninggal Saat Ultah Diceburkan ke Kolam, KPAI: Jangan Diteruskan!

    Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

    Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI