Kredit KUPEDES BRI : Para Terdakwa Diduga Gunakan Sporadik Palsu Sebagai Jaminan, Berikut Tanggapan Penasehat Hukum

    Pada saat persidangan terpidana Richard Wylson Takaendengan  juga terungkap jika Terdakwa II Andi Ruslanto bersama-sama istrinya yakni saksi Nurlianti juga mengajukan pinjaman Kredit Kupedes sebesar Rp 100 juta  melalui terpidana Richard Wylson Takaendengan dengan menggunakan agunan atas nama istrinya yakni saksi Nurlianti (SKU Nomor 510/847/SKU/Ekobang tanggal 18 Desember 2020 dan Surat SPORADIK Nomor :122/SPPFBT/KLU/2012, yang selanjutnya setelah dicek kebenarannya diketahui bahwa agunan tersebut juga tidak benar / palsu.

    Kuasa Hukum Penunjukan oleh Hakim atas terdakwa H Andi Syamsul, Iqbal menyampaikan versi jaksa menyampaikan sporadik dan SKU palsu, terdakwa sudah memberikan bukti-bukti.

    “Saat mendampingi terdakwa sudah melampirkan bukti surat sudah melakukan pelunasan berupa pinjaman kredit para terdakwa, kuitansi dari pihak bank dan tidak mengeluarkan bukti pelunasan sehingga dicatat tersendiri oleh petugas bank tetapi dinyatakan lunas,” jelasnya.

    Dia menambahkan, dirinya sebagai Penasehat Hukum Penunjukan sebelum terdakwa menggunakan Kuasa Hukumnya, pada saat dirinya mendampingi terdakwa sudah menghadirkan saksi meringankan dari keluarga terdakwa yang menjelaskan perihal sporadik dan bukti surat berupa kwitansi pelunasan kredit pinjaman Bank BRI.

    Kini Penasehat Hukum terdakwa, H Ridwansyah Missie dan H Muhammad Noor.

    H Ridwansyah Misse dikonfirmasi wartabanjar.com menyampakan, atas apa yang disampaikan oleh JPU menurutnya hanyalah tuduhan semata.

    Dijelaskannya, kalau memang palsu kenapa notaris memberi rekomendasi dan Kepala BRI setempat menerima agunan, yang mana sebelum pencairan mereka sudah ke lapangan untuk mensurvei agunannya.

    Baca Juga :   Polisi Beberkan Kronologi Siswi SMA di Banjarbaru Gantung Diri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI