Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Enam Bulan, Presiden Jokowi: Manusiawi!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai sangat manusiawi jika ibu berstatus pekerja menerima hak cuti melahirkan selama maksimal enam bulan. Hal itu untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya.

    “Kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (08/07/2024).

    Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut menanggapi adanya penilaian dari pihak pengusaha untuk mempertimbangkan perekrutan pegawai perempuan di masa mendatang. Hal itu berkaitan dengan produktivitas yang mungkin berkurang saat pegawai perempuan mengambil cuti melahirkan selama enam bulan.

    “Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya,” kata Presiden dikutip Wartabanjar.com usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan.

    Baca juga: Penyangga Pangan IKN, Pemprov Kalsel Dorong Swasembada Daging Sapi

    Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

    UU itu ditandatangani di Jakarta pada 2 Juli lalu dalam memfasilitasi hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.

    UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca-melahirkan maksimal selama enam bulan.

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI