WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Klaim Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator pembangunan ekosistem pangan nasional dengan prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif dinilai omong kosong belaka. Klaim Bapanas tersebut tidak sejalan dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri pada Jumat (17/05/2024) yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit. Sehingga hal itu menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complate sehingga menyebabkan container yang telah tiba di wilayah Pabean/Pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” bunyi dokumen yang dikutip Wartabanjar.com, Senin, (08/07/2024).
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen impor belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Hakim PN Bandung: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance di wilayah pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjut bunyi dokumen riviu tersebut.
Tak hanya itu, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa telah terjadi kendala
pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) di kegiatan Impor tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023.