Mendag Sebut Kriteria Produk Impor Yang Kena Bea Masuk 200 Persen

    Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

    Baca juga: Bea Masuk Tekstil Naik, Luhut Bantah Untuk Serang China

    Hal serupa juga sedang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

    “Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping,” tukasnya. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Baru, Segini Perolehan Suaranya di Komisi III

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI