Dilaporkan ke KPK Soal Mark Up Biaya Impor, Begini Tanggapan Perum Bulog

Baca juga: Dukung Kebebasan Pers, Kabidhumas Polda Kalteng Hadiri FGD Dewan Pers

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun dari penggelembungan dana atau mark up pada biaya impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan karena melakukan dugaan kerugian negara lainnya akibat demurrage atau denda di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hingga akhir Juni 2024, kedua lembaga dinilai merugikan negara hingga Rp294,5 miliar. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   KPK Kembali Periksa Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024Narasi Berita

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca