Baca juga: Dukung Kebebasan Pers, Kabidhumas Polda Kalteng Hadiri FGD Dewan Pers
Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Dirut Perum Bulog dilaporkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun dari penggelembungan dana atau mark up pada biaya impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan karena melakukan dugaan kerugian negara lainnya akibat demurrage atau denda di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hingga akhir Juni 2024, kedua lembaga dinilai merugikan negara hingga Rp294,5 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko

