Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK

    Oleh karenanya, Gubernur Kalsel selaku pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Pada petitumnya, pemohon menyampaikan ingin pasal tersebut diubah menjadi berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”

    Majelis Hakim yang hadir pada sidang ini adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gempa Guncang Batang Jawa Tengah, Warga Sebut Terkuat Dalam 30 Tahun Terakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI