Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK

    Gugatan Gubernur Kalsel ini dibacakan kuasa hukum Ade Yan Yan Hasbullah saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (1/7/2024).

    Ditegaskan Gubernur Kalsel, Pilkada serentak 2024 mestinya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional pemohon.

    Disebutkan juga, Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, dan hal itu tetap boleh dilakukan tanpa harus menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

    Pemohon menilai pelantikan serentak dapat merugikan hak konstitusional terlebih dengan pertimbangan sinkronisasi tata kelola pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

    Pemohon menilai hal tersebut sudah pasti dilakukan dan selamanya akan selalu menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan diberlakukannya otonomi daerah dalam kehidupan negara yang demokratis.

    “Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar pelantikan secara serentak tidak diberlakukan terlebih dahulu sehingga Pemohon I (red, Sahbirin) dapat menyelesaikan periode 5 tahun jabatannya, barulah kemudian setelah kepala Daerah yang terpilih berdasarkan Pemilihan Serentak menyelesaikan periode 5 tahunnya dan daerah tersebut dijabat oleh Pejabat Sementara dan kembali melakukan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak berikutnya, maka pada saat itulah Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dan pelantikan secara serentak dapat dilakukan, sehingga hak-hak sebagai warga negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D UUD 1945 dapat terwujud,” begitu petikan bunyi gugatan Gubernur Kalsel.

    Baca Juga :   2 Kali Berkas Dikembalikan Jaksa, Kuasa Hukum Pegi Anggap Polda Jabar Tidak Sesuai SOP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI