“Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya ditingkat Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.
Saat ini terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sagitarius hingga Pisces: Nantikan Momen Berharga
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”pungkasnya (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko