WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sosok Hasyim Asy’ari baru saja dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sanksi pemecatan itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada, Rabu (03/07/2024).
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Lantas, seperti apa sosok Hasyim Asy’ari sampai dirinya melanggar KEPP atas kasus asusila tersebut? Berikut kutipan Wartabanjar.com yang dilansir dari berbagai sumber:
Baca juga: Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur
Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. lahir pada 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah. Istri Hasyim diketahui bernama Dr. Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Ak., CA dengan 3 orang anak. Ia lulus Sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Gelar Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik didapat dari Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Sementara gelar Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik dari Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences Universitas Malaya.
Semasa menjadi pelajar, Hasyim menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus (1979-1985). Ia juga belajar di Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).
Baca juga: Penampakan Buaya di Sungai Barito Menuju Jembatan Rumpiang