Kejaksaan Sita 7,7 Kilogram Emas Milik Para Tersangka

    Baca juga: PUPR Percepat Konstruksi Bendungan Way Apu di Maluku

    Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Hal inilah yang membuat keuangan negara dirugikan para tersangka. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   KPK Enggan Ungkap Peran Ahmadi Noor Supit di Kasus Suap Audit BPK Papua Barat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    Berita Sebelumnya
    Berita Berikutnya

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI