Baca juga: Puluhan Ustadz dan Ustadzah di Banjarbaru Diberangkatkan ke Kota Tarim Yaman
“Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/4/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: PUPR Sulap Kawasan Kumuh Mrican Jadi Permukiman Sehat, Aman, dan Layak Huni
Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi, untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko