HUT Bhayangkara ke-78, Polda Jabar Malah Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi

    Ia juga menegaskan sejak tahun 2016 hingga saat dilakukan penangkapan, Pegi tidak pernah mendapatkan surat klarifikasi ataupun surat pemanggilan sebagai saksi atau perkara dalam kasus tersebut.

    Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Dirinya menyebut, hal itu dapat dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya dirilis Polda Jabar.

    Menurutnya, ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca juga: Tari Kolosal Mathilda Batlayeri Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Polda Kalsel

    “Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong usia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024, jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal terakhir desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon,” jelasnya.

    “Dengan ciri-ciri khusus tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting kulit hitam, sebagaimana diumumkan polri sangat jauh berebda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.”

    Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pembunuhan sepasang kekasih muda itu terjadi di Cirebon, 2016 silam.

    Baca juga: Mahalini Diduga Galau Jalani Rumah Tangga dengan Rizky Febian

    Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp 18,5 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI