Baca juga: Pius Lustrilanang Bersaksi di Pengadilan Tipikor Manokwari
Sebelumnya, Tim PAM SDO telah menerima laporan dari beberapa korbannya. Kejaksaan lantas melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari salah satu korban berinisial DAU.
Ternyata, AM tidak hanya menipu DAU, tetapi juga dua korban lainnya, AS dan MW, yang semuanya dijanjikan pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo dan telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM.
Tim PAM SDO kemudian mengawal DAU ke Polres Probolinggo untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pemerintah Pastikan Data di PDNS 2 Aman, Yakin?
Editor: Sidik Purwoko