Menko PMK: Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Dipidana, Segini Dendanya

    Sementara itu, pemain judi online juga bisa dijerat pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta sebagaimana bunyi Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.

    Pasal 303 bis Ayat (1) itu berbunyi, “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

    1. barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;

    2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, judi online sudah menyebar ke seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

    Berdasarkan data yang didapatkan satgas, terdapat lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.

    Di Jawa Barat sebagai peringkat pertama, sambungnya, pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat.

    “Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun,” kata Hadi usai rapat koordinasi pemberantasan judi online di Gedung Kemenko PMK pada 25 Juni 2024.

    Selanjutnya di Jawa Tengah sebagai peringkat ketiga, tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun.

    Baca Juga :   Komisi IX DPR Soroti Tingginya Harga Obat di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI