WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023 yang harus ditindaklanjuti pihak terkait. Permasalahan itu antara lain terkait pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Demikian dikatakan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang ketika bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia, Senin (24/06/2024). Menurutnya, permasalahan ini karena peraturan tentang tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) belum ditetapkan.
“Hal ini mengakibatkan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan IP CPPOB yang digunakan untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum,” ujar Pius seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan resmi di Jakarta.
Permasalahan kedua, aplikasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di BPOM belum terintegrasi dengan aplikasi perijinan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga diketahui terdapat 207 pedagang besar farmasi belum memiliki sertifikat CDOB.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, salah satunya meminta Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi pada BPOM dengan aplikasi milik Kemenkes.