Baca juga: Pemerintah Siapkan RAPBN 2025 Untuk Hadapi Tantangan
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Karen. Selain itu, Karen juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko

