Rugikan Uang Negara USD 113 Juta, Hakim Vonis Mantan Dirut Pertamina 9 Tahun Penjara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dijatuhi vonis 9 tahun penjara terkait kasus pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim menyatakan bahwa tindakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113 juta, yang menjadi faktor pemberat vonis tersebut.
"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara," kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/06/2024).
Hakim juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Karen. Salah satunya adalah sikap sopan selama persidangan dan kenyataan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Baca juga: Progres Mencapai 78,9%, Kantor Kemenko 1 di Kawasan Inti IKN Digunakan untuk Akomodasi Petugas Upacara HUT ke-79 RI
Selain itu, Karen juga memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan diri di Pertamina. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdikan diri di Pertamina.
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pembelian LNG. Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono seperti dikutip Wartabanjar,com.
Baca juga: Pemerintah Siapkan RAPBN 2025 Untuk Hadapi Tantangan
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Karen. Selain itu, Karen juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko