10 Remaja Pelaku Tawuran di SMPN 23 Banjarmasin Berasal dari 2 Geng

    “Kita sudah panggil orang tua dan pihak sekolah tempat para remaja ini bersekolah. Kita akan kolaborasi untuk melakukan pembinaan terhadap mereka,” papar Kasat Reskrim.

    Selain dilakukan pembinaan, Anak-anak ini akan dikenakan wajib lapor setiap hari selama musim liburan sekolah ini berakhir.

    Sedangkan RV yang diduga melakukan
    pembacokan akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bupati Banjar Pimpin Rakor Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI