“Kita sudah panggil orang tua dan pihak sekolah tempat para remaja ini bersekolah. Kita akan kolaborasi untuk melakukan pembinaan terhadap mereka,” papar Kasat Reskrim.
Selain dilakukan pembinaan, Anak-anak ini akan dikenakan wajib lapor setiap hari selama musim liburan sekolah ini berakhir.
Sedangkan RV yang diduga melakukan
pembacokan akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun Tentang Perlindungan Anak. (atoe)
Editor Restu