WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kasus investasi bodong oknum Bhayangkari FN resmi dilimpahkan dari penyidik Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru per 20 Juni 2024 lalu.
FN kini berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Lilis Yuaningsih, membenarkan FN ada di Lapas Perempuan Kelas IIA.
“Iya benar, FN dititipkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 2 hari yang lalu di Lapas Perempuan statusnya tahanan A2 yakni tahanan kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (22/6/2024).
Dalam press release Kejaksaan Negeri Banjarbaru nomor PR-14/O.3.20.2/Dsb.4/6/2024, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah menjelaskan, tersangka FN (27) tiba di Kejari Banjarbaru pada Kamis (20/6/2024) siang sekitar pukul 13.00 WITA.
FN (27) disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP atau pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah menjelaskan lebih lanjut, barang bukti dan kelengkapan kasus investasi bodong FN dinyatakan lengkap.
“FN ditahan oleh JPU di Rutan Khusus Perempuan Kelas IIA Martapura dan selanjutkan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru,” jelasnya lagi.