WARTABANJAR.COM, BARITO SELATAN – Pj Bupati Barito Selatan Kalimantan Tengah, Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa Barito selatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebanyak 79 Kepala Desa dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dikukuhkan di halaman kantor Bupati. Jumat, (21/6/2024) sore.
“Dari 86 Desa di Barito Selatan, sebanyak 79 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” ungkap Deddy Winarwan.
Ia menyampaikan, sedangkan untuk 7 Desa dipimpin Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Barsel Nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD tersebut melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Salah satu dari beberapa kebijakan penting di dalamnya yakni perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, konsekuensi dengan perpanjangan masa jabatan dan masa keanggotaan Badan permusyawaratan Desa yaitu berubahnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa serta Rencana Kerja Pemerintah Desa.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh Kepala Desa, Pj Kepala Desa dan BPD agar segera melakukan perubahan sesuai perintah Mendagri,” tegas Deddy Winarwan.