Gara-Gara Rumahtangganya Cekcok, Pria ini Nekat Bacok Kedua Tetangganya

    Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (nurul octaviani)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Kebakaran di Pematang Danau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI