Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko