“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu dibutuhkanlah pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat” sebutnya.
Chairun Ni’mah dalam materinya menerangkan tentang dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR dari UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenpan 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Chairun Ni’mah juga menjabarkan strategi untuk pengelolaan SP4N LAPOR dengan penunjukan pejabat penghubung pada tiap SKPD, ia pun mengatakan sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berpotensi untuk menindaklanjuti aduan berdasarkan kewenangannya masing-masing, hal ini bertujuan agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” jelasnya. (diskominfo)
Baca Juga : BREAKING NEWS Temuan Mayat di Jalan Kacapiring VI Banjarmasin
Editor : Hasby