Sementara terduga dibawa dan diamankan oleh tim sanjaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan kepada pihak kepabeanan bea cukai merak guna pengembangan lebih lanjut.
Pelimpahan perkara batang rokok ilegal ke bea cukai merak juga merupakan salah satu bentuk sinergi antar penegak hukum di indonesia untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa aparatur negara bekerja bersama-sama dalam mengamankan wilayah perairan indonesia.
“apresiasi diberikan kepada bea cukai banten yang telah membantu kp. sanjaya – 7017 dalam pelimpahan perkara batang rokok ilegal” ujar Komandan Polisi Sanjaya-7017 Capt. Sherly Anggraini S.ST,M.Han,M.Mar.
Terduga pelaku di nyatakan terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 54 undang-undang republik indonesia no 37 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.8.854.080.000,- dan berhasil menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp. 6.141.523.520,-
Terpisah Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengapresiasi kinerja para anggotanya.
“Terimakasih atas kinerja seluruh personil yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan indonesia dengan menangkap pelaku tindak pidana cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai)”. (atoe/humas)
Editor Restu