6,4 Juta Rokok Ilegal Disita Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

    WARTABANJAR.COM – Peredaran 6.4 juta batang rokok ilegal digagalkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dari sebuah truk ekspedisi di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu (16/06/2024).

    Rokok ilegal yang diamankan tanpa dilekati pita cukai berawal dari Laporan Informasi masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Cukai (rokok tanpa dilekati pita cukai) yang akan dikirim dari Sidoarjo menuju ke Sumatera menggunakan mobil truk box warna putih yang akan menyebrang melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).

    Hal tersebut diungkap Kasubdit Patroliar Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, melalui Komandan Polisi Sanjaya-7017 Capt. Sherly Anggraini S.ST,M.Han,M.Mar.

    Baca Juga

    Susi Pudjiastuti Dilirik PDIP untuk Maju di Pilgub 

    “Selanjutnya hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 16.30 wib tim patroli KP. Sanjaya – 7017 yang dipimpin oleh Perwira Operasi Iptu Hanif Mulyawan S.tr.Pel melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Kec. Bojonegara, Kab. Serang, Prov. Banten dengan posisi 5° 57′ 31″ S 106° 06′ 10” T dan mendapati sebuah Mobil Truk Box warna putih yang dicurigai sedang melakukan aktivitas pengiriman rokok tanpa dilengkapi pita cukai”ujarnya.

    “Saat diperiksa, mobil tersebut didapati ada muatan sesuai surat jalan sebanyak 401 karton rokok tanpa dilekati pita cukai dengan keterangan rokok merk “OK” (5.776.000 batang), rokok merk “EXTRA” (416.000 batang), rokok merk “NEO” (208.000 batang), rokok merk “YK” (16.000), serta 1 Unit Mobil Truk box warna putih sebagai alat angkut rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikuasai oleh 1 orang didalam mobil tersebut a.n. BRG (37) tahun sebagai Pengemudi” jelas Kompol Sherly.

    Baca Juga :   35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI