ASN Terlibat Judi Online Akan Dikenai Sanksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online akan mendapatkan sanksi. Hal tersebut diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    Ia menjelaskan pembahasan mengenai sanksi ASN akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    “Nanti saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira untuk sanksi apa diberikan sesuai aturan Undang-undang untuk memberikan efek jera,” ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip Kamis (20/6).

    Baca Juga

    Susi Pudjiastuti Dilirik PDIP untuk Maju di Pilgub 

    Menurutnya sanksi itu mesti dibahas bersama oleh sejumlah pihak. Kewenangan Kemendagri itu hanya terkait ASN yang berada di daerah.

    “Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu bicarakan dengan KemenPANRB, BAKN, dengan KASN Komite ASN yang independen, kita harus duduk bersama,” kata Tito.

    Kasus judi online disorot usai oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27).

    Polwan berpangkat briptu itu membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).

    FN menemukan gaji ke-13 RDW hanya tersisa Rp 800 ribu yang diduga dihabiskan untuk judi online.

    RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.(berbagai sumber)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Hakim PN Bandung: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI