Penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Satui menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Satui dan menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (berbagai sumber)
Editor: Yayu