WARTABANJAR.COM, CIREBON – Menjelang pelaksanaan digelarnya sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (PS) atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, kuasa hukum meminta pengawalan dari aparat terkait.
Kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk minta pengawalan sidang praperadilan, Rabu (19/6/2024).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Menurutnya, pihak Pegi Setiawan khawatir adanya suap-menyuap saat sidang praperadilan dimulai.
“Kami khawatir saja, antisipasi jauh lebih baik, ketimbang telah terjadi, itu kan baik ke semua, buat penegak hukum juga, kalau sudah terjadi, terus dilaporkan kan tidak enak, tinggal ke depannya saja diperbaiki penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya kepada Beritasatu.com saat mengunjungi kediaman Pegi Setiawan, Rabu (19/6/2024).
“Semua pada tahu budaya-budaya hukum, penegakan hukum di Indonesia, semuanya tahu, toh KPK juga penegak hukum yang digaji oleh rakyat,” ucapnya.
Toni mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mencari alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
“Kami yakin alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan ini minim, sampai saya mendampingi Dede Setiawan di Polres Cirebon Kota itu, masih mencari alat bukti,” katanya.
Selain itu, alasan meminta monitoring terhadap KPK, karena kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.