Garuda Indonesia Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Ngadu ke DPR

    Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa karyawan Garuda Indonesia dengan dalih pensiun dipercepat.

    Ketiga, kebijakan perusahaan mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam perjanjian Kerja Bersama.

    Baca juga: Kemenag Kalsel Tunggu Keputusan Menteri Agama Terkait Jatah Kuota Haji Kalsel 2025

    “Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan pada 15 Mei 2023 agar perusahaan mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan ketentuan tersebut batal secara hukum. Namun, saat ini perusahaan juga belum menjelankan anjuran tersebut,” tegas Dwi.

    Keempat, Dwi menyebut Garuda tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait dengan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Pantau Sidang Praperadilan

    Editor: Sidik Purwoko
    Baca Juga :   HUT Bhayangkara ke-78, Polda Jabar Malah Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI