Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.
Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah.
“Beberapa ratus miliar,” ucap dia singkat.
Baca juga: Sidang SYL Mulai Menyerempet Firli Bahuri, Soal Pertemuan di GOR Hingga Uang untuk Pengkodisian
Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Baca juga: 3 Juta Tenaga Honorer Diduga Tak Terdata di KemenPAN-RB
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden RI Joko Widodo (12/06/2024). (Sidik Purwoko)