WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Tujuh orang yang masih berusia muda diamankan Polres Balangan atas dugaan eksplotasi anak di bawah umur.
Kapolres Balangan, AKBP Reza Muttaqin, dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024), mengungkapkan
pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan exploitasi terhadap anak dibawah umur, melalui aplikasi kencan online dan media sosial.
Pelaku berjumlah tujuh orang, terdiri dari tiga wanita dan empat pria.
Kejadian ini terungkap, berawal dari beredarnya di media sosial terkait seorang anak perempuan asal Banjarmasin berusia belasan tahun tidak pulang ke rumah.
Ada postingan, capture DM Instagram dari anak yang dicari kepada keluarga, bahwa dirinya disekap di Paringin, Kabupaten Balangan.
Polres Balangan kemudian bergerak, tak berapa lama anggota Resmob Balangan berhasil mengamankan korban dan 7 (tujuh) orang yang bersamanya di wilayah Rica, Paringin Kota.
Korban dan seluruh orang yang bersamanya langsung di amankan di Mapolres Balangan.
“Setelah pemeriksaan, Rabu 19 Juni 2024, Polres Balangan melalui Press Rilisnya menyatakan 7 (tujuh) orang yang bersama korban sebagai pelaku exploitasi terhadap anak melalui aplikasi kencan online dan media sosial,” tegas Kapolres.
Kapolres AKBP Reza Muttaqin mengimbau agar peran orang tua, tenaga pendidik, pemilik kos dan kontrakan serta lingkungan masyarakat lebih ditingkatkan dalam pengawasan.
“Serta bagi para pengguna media sosial, terutama anak remaja, agarebih berhati-hati dalam bermain medsos dan waspada dengan pertemanan serta perkenalan dengan orang baru. Jadikan keluarga sebagai tempat teraman,” lanjutnya.