Muhadjir Sebut Korban Judol Bisa Dapatkan Bansos, Airlangga Bilang Tak Ada Dalam APBN

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos).

    Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.⁣

    Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.

    Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.⁣

    Muhadjir mengatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

    Dia menuturkan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi itulah yang nantinya akan mendapatkan bansos.⁣

    Baca juga: Detik-detik Yenny Wahid Takjub Diguyur Hujan di Masjidil Haram

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada anggaran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online di APBN.

    Airlangga juga mengaku belum ada koordinasi terkait usulan bansos untuk keluarga korban judi online.

    “Ya pertama terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang,” ujar Airlangga seusai melaksanakan salat Iduladha di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (17/6/2024).

    Meskipun demikian, Airlangga mempersilakan jika ada kementerian yang mengusulkan bansos untuk keluarga korban judi online.

    Baca Juga :   DPR Minta Polisi Tindak Tegas Yang Terlibat Kematian Afif Maulana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI