Hukum Panitia Kurban Mendapat Jatah Daging

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dalam kajian fiqih, salah satu tindakan yang dilarang dalam mengelola daging kurban adalah menyerahkan sebagian daging kurban kepada orang yang menyembelih sebagai upah atas jasa penyembelihannya, karena hal itu dianggap satu makna dengan jual beli daging kurban yang dilarang dalam agama.

    Untuk menyiasati larangan tersebut, sebagian panitia ada yang memberikan jatah daging yang lebih banyak kepada pihak yang menyembelih dan panitia lainnya.

    Jadi panitia kurban memang tidak mendapatkan bayaran atau upah atas tugas-tugasnya mulai dari penyembelihan hingga pendistribusiannya, namun mereka tetap diuntungkan karena mendapat jatah daging yang lebih banyak dari yang lainnya.

    Apakah tindakan panitia yang memberikan jatah daging yang lebih banyak kepada pihak yang menyembelih dan panitia lainnya seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

    Untuk menanggapi permasalahan ini, ada beberapa poin yang perlu dibahas sebagai berikut dilansir NU Online:

    Baca juga: Pemerintah Saudi Sebut Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji Berjalan Lancar dan Aman

    Pertama, dalam pandangan fiqih, status panitia kurban adalah wakil dari orang yang berkurban dalam penyembelihan dan pembagian daging qurban, sehingga keputusan yang diambil harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban baik secara lisan maupun dari kebiasaan (‘urf), sebagaimana yang dinyatakan oleh Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab (II/165).

    Dari pernyataan tersebut dapat dipahami jika pemberian jatah lebih kepada panitia sudah mendapat persetujuan atau sudah merupakan kebiasaan, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan dari sudut pandang akad wakalah-nya.

    Baca Juga :   Cek Ramalan Tarot Hari Ini 28 Juni 2024 untuk Aries - Virgo: Waktu akan Mengungkap Watak Asli

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI