WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan didirnya oleh Polda Jawa Barat.
Menanggapi gugatan Pegi ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tim hukum telah terbentuk. Adapun tim berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar.
Baca juga: Dua WNA Terlibat Tambang Ilegal di Palu, Polri: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
“Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Kombes Abast, Rabu (12/6/2024).
Diketahui, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Praperadilan diajukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).
Kabid Humas mengatakan, saat ini pihaknya menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan,” katanya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi