Baca juga: Kapolri Beri Penghargaan untuk Gubernur Kalsel
Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT. AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui bahwa di PT. AS terjadi sengketa kepemilikan saham yang dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan. Korban dari perilaku tersebut adalah PT. Anzaenergy Mega Alam Nusantara (AMAN) yang kehilangan 99,3 persen saham.
“Aktor yang menyebabkan hal ini salah satunya adalah oknum Kurator PT. AS. Karena bagaimana mungkin saham 1 persen bisa menguasai 99 persen,” imbuhnya.
Kamaruddin menilai, ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut. Sebab penambangan dilakukan di Kawasan Wisata Pantai Bunati.
Baca juga: Lestarikan Ekosistem Alam, KKP Siap Tingkatkan Modal Alam Biru
“Merusak lingkungan karena mereka memberikan pekerjaan-pekerjaan ke kontraktor swasta. Mereka merusak lingkungan, merusak pantai dan sebagainya. Sehingga itu pertanggung jawabannya nanti bagaimana?,” tuturnya.
Pengurus PT. AS saat ini, kata Kamaruddin juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada Pemerintah. Tindakan ini disebut merugikan negara miliaran rupiah.
Kamaruddin mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh Pengurus PT. AS saat ini.
Atas itu, Kamaruddin berharap Penegak Hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan Negara.