Pemungutan Suara Ulang Digelar KPU Usai Putusan MK

    MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

    Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

    Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

    Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

    Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

    A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
    1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
    2. DPRD Kota Tarakan I
    3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
    4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
    5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
    6. DPRD Papua Pegunungan I
    7. DPD RI Sumatera Barat

    B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
    1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
    2. DPRD Kabupaten Meranti IV
    3. DPRD Kota Dumai IV
    4. DPR Papua Barat Daya III
    5. DPRD Kabupaten Sintang V

    6.DPRD Kabupaten Samosir I
    7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
    8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
    9. DPRD Provinsi Jambi II
    10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
    11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

    C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
    1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
    2. DPRD Kota Ternate II

    (atoe/ip)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Perang Dagang Makin Panas! China Bersiap Larang Pemutaran Semua Film Asal Amerika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI