PBB Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang karena Bunuh Warga Sipil Saat Bebaskan Sandera

    WARTABANJAR.COM, GAZA- Genosida di Palestina masih berlangsung dan makin parah dengan korban warga sipil mencapai lebih dari 37 ribu sejak peristiwa Badai Al-Aqsha 7 Oktober 2023 lalu.

    Badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Selasa (11/6/2024) lalu mengatakan bahwa pembunuhan warga sipil di Gaza selama operasi Israel untuk membebaskan empat sandera dari milisi Hamas di daerah padat penduduk, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

    Israel mengatakan operasi tersebut yang disertai dengan serangan udara terjadi pada Sabtu (8/6/2024), di lingkungan perumahan di wilayah Nuseirat, Gaza tengah, tempat Hamas menyandera para sandera di dua blok apartemen terpisah.

    Menurut otoritas kesehatan Gaza, operasi yang dilancarkan Israel tersebut menewaskan lebih dari 270 warga Palestina.

    “Cara serangan yang dilakukan di wilayah padat penduduk menimbulkan pertanyaan serius apakah prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam hukum perang, dihormati oleh pasukan Israel,” juru bicara untuk badan hak asasi manusia PBB, Jeremy Laurence berbicara.

    BACA JUGA: Tentara Israel yang Pernah Banggakan Diri Hancurkan Rumah Warga Palestina Tewas Bunuh Diri

    Laurence menambahkan bahwa penyanderaan di daerah padat penduduk oleh kelompok bersenjata menempatkan nyawa warga sipil Palestina, serta para sandera itu sendiri.

    “Semua tindakan yang dilakukan kedua belah pihak mungkin merupakan kejahatan perang,” katanya lagi.

    Konflik kembali meletus di Gaza sejak milisi Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023, menewaskan sekitar 1.200 orang.

    Baca Juga :   Sejumlah Golongan Jemaah Haji ini Boleh Tidak Tawaf Wada' Sebelum Pulang ke Tanah Air, Begini Penjelasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI