KPK, MK dan MA Bertemu Bahas Masa Depan Penegakkan Hukum di Indonesia

    WARTABANJAR.COM, BEKASI – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua hakim lembaga peradilan membahas masa depan penegakan hukum di Indonesia dari segi wewenang  masing-masing. Kedua hakim itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Agung Ibrahim.

    Ketiganya menjadi narasumber Seminar Nasional Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/06/2024).

    Pada kesempatan itu, Daniel menegaskan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi berposisi sebagai the final interpreter of constitution. Hal itu diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK.

    Daniel pun menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Baca juga: Siap-Siap MinyaKita Naik Usai Idul Adha, Awas Ditimbun!

    “Putusan ini akan berlaku bagi semua warga negara, semua lembaga negara, semua badan hukum, baik publik maupun privat, dan juga bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sementara Ibrahim mengaku optimistis penegakan hukum ke depan, selama terpenuhinya dua hal yakni penegakan hukum didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya etika saling percaya antar-lembaga penegakan hukum.

    Putusan hakim, kata Ibrahim, harus berdasarkan hukum dan fakta, bukan asumsi. Dirinya mengingatkan, independensi hakim dalam memutus suatu perkara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi penegakan hukum yang baik.

    Baca Juga :   MUI Apresiasi Idul Fitri di Indonesia Serentak Senin 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI