WARTABANJAR.COM, BEKASI - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua hakim lembaga peradilan membahas masa depan penegakan hukum di Indonesia dari segi wewenang  masing-masing. Kedua hakim itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Agung Ibrahim. Ketiganya menjadi narasumber Seminar Nasional Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/06/2024). Pada kesempatan itu, Daniel menegaskan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi berposisi sebagai the final interpreter of constitution. Hal itu diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK. Daniel pun menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Baca juga: Siap-Siap MinyaKita Naik Usai Idul Adha, Awas Ditimbun! "Putusan ini akan berlaku bagi semua warga negara, semua lembaga negara, semua badan hukum, baik publik maupun privat, dan juga bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Sementara Ibrahim mengaku optimistis penegakan hukum ke depan, selama terpenuhinya dua hal yakni penegakan hukum didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya etika saling percaya antar-lembaga penegakan hukum. Putusan hakim, kata Ibrahim, harus berdasarkan hukum dan fakta, bukan asumsi. Dirinya mengingatkan, independensi hakim dalam memutus suatu perkara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi penegakan hukum yang baik. Baca juga: Gelar Bakti Sosial di Barito Kuala, Mensos Beri Perhatian Khusus ODGJ dan Disabilitas "Ada teori yang menyatakan relasi tentang penegakan hukum itu akan menjadi solid dan menjadi baik manakala di antara mereka ada penghargaan antar-institusi, ada etika antar-institusi. Itu penting. KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus saling menghargai," imbuhnya. Sedangkan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango membahas adagium lex dura, sed tamen scripta yang berarti 'hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis'. Dalam hal ini, dirinya mengajak mahasiswa untuk berani menegakkan hukum. "Tegakkan hukum ini agar langit tidak runtuh. Kalau hukum tidak ditegakkan, semua akan runtuh di hadapan kita," ujar Nawawi. Dia juga menepis anggapan bahwa KPK tidak lagi independen. Ia mengatakan, KPK masih independen karena kehormatan lembaga antirasuah itu terletak pada independensi itu sendiri. "Orang katanya kemudian menyebut KPK tidak lagi independen? Tidak. Rumusan Pasal 3 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) tetap menyebut lembaga ini adalah lembaga yang independen. Mahkota dari KPK ini hanyalah soal independensi," tutur Nawawi. Baca juga: Imbauan ‘Awas Ada Buaya’ Dipasang di Bantaran Sungai di Banjarmasin dan Batola Seminar tersebut dihadiri Rektor Ubhara Jaya, Irjen. Pol. (Purn.) Prof. Bambang Karsono, Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Chaeruddin Ismail, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, serta jajaran mantan petinggi Polri. Dalam sambutannya, Bambang Karsono menyampaikan bahwa kegiatan seminar nasional ini diharapkan menjadi sarana bagi civitas academica Ubhara Jaya untuk berkontribusi menyumbangkan gagasan dan pemikiran terkait isu penegakan hukum di Indonesia. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko