Rubicon Mario Dandy Akhirnya Laku Untuk Bayar Restitusi David Ozora

    Lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

    Baca juga: Buaya Kembali Muncul di Pulau Sewangi

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.

    Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.

    Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Selain dipidana penjara, Mario juga diharuskan membayar restitusi untuk David senilai Rp 25 Milyar. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Lisa Halaby Mundur dari ASN, Pilih Fokus Pilkada 2024

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Hakim PN Jaksel Putuskan Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Ditunda Sepekan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI