WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya bila terbukti melakukan penyelewengan dan menyalahgunakan wewenang serta jabatannya. Ancaman itu dilontarkan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat Eselon I dan II, yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/06/2024).
“Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban,” tegasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, meneruskan dengan konsisten keberhasilan Kejaksaan RI menjalankan kebijakan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Baca juga: Timnas Indonesia Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia
“Bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
Selain itu, dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP nasional, ST Burhanuddin meminta agar segera dapat dibuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP yang sementara ini berlaku.
“Penyusunan pedoman ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara Para Jaksa,” kata Burhanuddin.
Selain Asep Mulyana, Burhanuddin juga melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.