Jaksa Agung Ancam Tindak Tegas Jajarannya Jika Lakukan ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam mengambil tindakan tegas terhadap jajarannya bila terbukti melakukan penyelewengan dan menyalahgunakan wewenang serta jabatannya. Ancaman itu dilontarkan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat Eselon I dan II, yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (11/06/2024).
“Jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban,” tegasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, meneruskan dengan konsisten keberhasilan Kejaksaan RI menjalankan kebijakan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Baca juga: Timnas Indonesia Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia
“Bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
Selain itu, dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP nasional, ST Burhanuddin meminta agar segera dapat dibuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP yang sementara ini berlaku.
“Penyusunan pedoman ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara Para Jaksa,” kata Burhanuddin.
Selain Asep Mulyana, Burhanuddin juga melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan APBN Gelontorkan Anggaran untuk Perumahan Rakyat
Untuk Para Kajati yang baru dilantik agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan;
Kajati juga harus meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Sedangkan untuk Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung berharap agar bergerak cepat untuk menguasai tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan.
Baca juga: Wapres Malawi Saulos Chilima Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat, Presiden Chakwera Umumkan Hari Berkabung Nasional
Eselon II juga harus melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan demi tercapainya tujuan organisasi.
Selain itu mereka juga harus mengedepankan sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, tanamkan prinsip “satu dan tak terpisahkan”. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko