Anggota DPR RI PAN Dapil Kalsel Lolos, MK Tolak Gugatan Partai Demokrat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dugaan penggelembungan suara dalam Pileg (Pemilihan Legislatif) DPR RI Dapil Kalsel 1 yang diajukan Partai Demokrat melalui kuasa hukum Prof Denny Indrayana.

    MK menolak seluruh gugatan dugaan penggelembungan suara di tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

    Putusan perkara yang diajukan Partai Demokrat tersebut resmi dibacakan Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrat dan PDI dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dan Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya diputuskan.

    Baca Juga

    Polres HST Amankan 3 Tersangka Pencurian di Sekolah 

    “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada pembacaan hasil putusan Perkara dengan Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin pagi (10/6).

    Putusan ini meloloskan tiga caleg DPR RI PAN dapil Kalsel, yakni Pangeran H Khairul Saleh, H Sudian Noor, H Endang Agustina.

    Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum dan disiarkan melalui tayangan live YouTube MK oleh ketua majelis hakim MK Suhartoyo merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota.

    Partai Demokrat menyebut PAN seharusnya memperoleh hanya 88.536 suara. Sedangkan Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara. Sementara versi KPU PAN mendapat 94.602 suara.

    Baca Juga :   Waspada Besok Sore Hujan di Seluruh Wilayah Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI