Nunggak BPJS Kesehatan Tetap Bisa Urus SIM

    “Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:
    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
    4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
    5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
    6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
    7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
    8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.”

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kompol Ryanto Ulil Dimakamkan di Makassar, Begini Kemarahan Pihak Keluarga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI