Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Bey, pada Kamis (06/2024) dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.
“Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024,” tulis bunyi surat itu.
Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi