Mendagri Pecat Pj Bupati Bandung Barat Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

    Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Bey, pada Kamis (06/2024) dengan nomor 22/KPG.07/PEMOTDA dan klasifikasi “Amat Segera”, ditetapkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat akan melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat.

    “Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024,” tulis bunyi surat itu.

    Merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, masa jabatan seorang penjabat dapat dihentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI